Dalam rangka memperkenalkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 1 Tahun 2019, pemerintah DPRD Provinsi Lampung mengadakan sosialisasi mengenai pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat aditif lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Panca Warna diikuti oleh SMA/SMK se Kecamatan Way Serdang beserta masyarakat dan dihadiri oleh perangkat desa.
Dinarasumberi oleh Bapak H.Suprapto, S.Psi., M.H. selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dan Iptu Suldi selaku Kpolsek Way Serdang